Monday, March 05, 2007

[Indonesia] PP 37 dan Legalisasi Rampok Berjamaah

[Nirwana]

Akhirnya revisi PP 37 dikeluarkan juga oleh Pemerintah, mengatur bagaimana membagi uang rakyat ke pada wakil rakyat. Bagaimanapun "bijaksana"nya pemerintah menanggapi respon masyarakat terhadap PP 37 sehingga melahirkan PP 37 revisi, masyarakat masih merasa tidak adanya keadilan. Bagaimana pemerintah memikirkan wakil rakyat yang sudah berlimpah dengan segala previllege, dan mengacuhkan masyarakat miskin baru yang hanya dapat memakan beras aking --- dan jumlahnya jutaan orang.



Mengapa penggajian wakil rakyat atau pejabat tidak tergantung dari merit, keberhasilan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sehingga pemerintah mengeluarkan PP 37 revisi bukan tentang berapa besar mereka dapat dengan legal merampok berjamaah uang rakyat, tetapi mejelaskan beberapa indikator keberhasilan di tingkat daerah sampai pusat. Dasar penggajian seharusnya bukanlah PAD tetapi tingkat penggajian UMR yang berlaku. Untuk seorang anggota DPRD ataupun DPR, misalkan adalah 10x dari UMR yang berlaku, sedangkan wakil ketua dan ketua memiliki pengali yang lebih besar. Sedangkan kenaikan tahunan, merupakan perbandingan antara target indikator keberhasilan dengan aktual pencapaiannya.



Dengan keterbukaan indikator keberhasilan dan pencapaian, masyarakat akan mendukung setiap kenaikan penggajian karena berhubungan langsung dengan perbaikan taraf hidup rakyat. Bagi wakil rakyat itu sendiri, mereka memakan gajinya pun dengan lebih berbangga, tidak seperti sekarang sekedar benalu dan rampok masyarakat yang dilindungi undang-undang.

No comments: