Seharusnya, SBY dan JK mendeklarasikan tahun bebas korupsi dan itu dimulai dari diri sendiri. Mereka juga harus mengembalikan kekayaan (jika ada) yang tergolong abu-abu atau jelas dari cara yang tidak halal. Mudah saja, mereka melakukan perhitungan (hisab) kekayaan mereka sendiri - dengan gaji sekian, warisan sekian, hasil usaha dari modal sendiri sekina dan pengeluaran sekian, cukupkah untuk menyekolahkan anak ke USA, ke Bandung dsb. Seandainya ada kelebihan, sungguh itu adalah milik si Paijo yang harus berlapar-lapar tidak mendapat cukup makan atau si Ucok yang harus berhenti sekolah karena tidak mampu. Dana/kekayaan tersebut menjadi milik negara, dan mereka mendapatkan ampunan sementara.
Kemudian, mereka memberi tenggat waktu dua-tiga bulan ke depan, untuk para koruptor melakukan hal yang sama dan mengembalikan harta/kekayaan kembali ke negara dan rakyat sebagai pemilik sejati. Setelah tenggat waktu, tim anti korupsi yang tetap menemukan penyelewengan akan melakukan sidang dengan cepat - jika seseorang tidak dapat menjelaskan asal harta kekayaan, dan nilainya melebihi dari 1milyar hukumannya hanya satu - hukuman tembak. Jika hasilnya berkata sebaliknya, atau jumlah selisih adalah kurang dari 1milyar, ybs harus mengembalikan harta/kekayaan tsb dan mendapatkan ampunan tetap.
No comments:
Post a Comment